jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan layanan corner hari ini, Senin 3 Agustus 2026.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY beserta Satpas Polresta Sleman menyiagakan sejumlah titik lokasi pelayanan untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu mengantre lama di kantor Satpas induk.
Berikut adalah daftar lokasi pelayanan perpanjangan SIM di wilayah DIY yang beroperasi hari ini:
1. Ditlantas Polda DIY
SIM Corner Jogja City Mall (JCM): 09.00 – 13.00 WIB
SIM Corner Ramai Mall: 09.30 – 13.00 WIB
Pelayanan SKUKP: 08.00 – 13.00 WIB
2. Polresta Sleman
Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman: 08.00 – 11.00 WIB
Satpas Induk Polresta Sleman: 08.00 – 11.00 WIB
Persyaratan Dokumen
Bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut dari rumah:
- KTP Asli beserta fotokopi
- SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- BPJS Kesehatan (aktif/terdaftar)
- Surat Keterangan Kesehatan
- Surat Lulus Tes Psikologi
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis (mati), wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Induk. (mar3/jpnn)






































