jpnn.com - JAKARTA – Jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang sepekan, yakni hingga 22 September 2025.
Semula, tahapan pengisian DRH PPPK paruh waktu akan berakhir pada 15 September 2025.
Keputusan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.
Surat BKN tentang Penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang diteken Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Aris Windiyanto itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
"Mengingat masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," demikian kalimat pembuka Surat BKN dimaksud.
Adapun perpanjangan jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025