jpnn.com, MEDAN - Jadi kurir ganja seberat 151 kilogram, tiga pemuda asal Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dituntut hukuman mati.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Medan, Sumatera Utara.
"Para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Ketiga terdakwa, lanjut dia, yakni Syafi'i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama (26), didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kemudian Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan subsider,” paparnya.
JPU Tommy dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ketiga terdakwa ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu, 12 Februari 2025," ujar dia.
Lebih lanjut, JPU Tommy mengatakan dari penangkapan tersebut petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram.