jateng.jpnn.com, SEMARANG - Meski surat edaran larangan pungutan sudah diteken Wali Kota Semarang sejak Januari 2024, praktik potong-memotong iuran di lingkungan Bapenda Kota Semarang tetap jalan terus. Bahkan, iuran kebersamaan ini masih dilakukan hingga triwulan II 2024 dengan nilai miliaran rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7).
Di mengaku tidak mengetahui tentang adanya surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 yang melarang berbagai jenis potongan terhadap pegawai di pemerintah kota itu
"Triwulan I dan II tahun 2024 masih dipotong, tidak tahu kalau sudah ada edaran wali kota," kata pejabat Bapenda Kota Semarang yang bertugas menghitung besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan pegawai Bapenda Kota Semarang itu.
Adapun besaran iuran kebersamaan yang terkumpul di masing-masing triwulan itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dia menjelaskan pegawai Bapenda Kota Semarang berhak atas tambahan penghasilan dari upah pungut pajak sebanyak tujuh kali gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Atas tambahan penghasilan yang dibayarkan tiap tiga bulan itu, kami diminta untuk memberikan iuran kebersamaan yang besarannya sudah ditentukan," ungkapnya.
Saksi Wido mengaku menghitung besaran iuran kebersamaan yang harus diberikan oleh pegawai Bapenda. Namun, saksi tidak menjelaskan secara jelas dasar perhitungan atas besaran iuran yang ditarik itu.