jpnn.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro menyebut prosedur pengangkatan guru sekolah madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersifat kompleks alias rumit.
Kerumitan itu terjadi lantaran pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
 Ribuan guru madrasah swasta dari seluruh Indonesia demo bawa 4 tuntutan, ada soal PPPK. Foto Mesya/JPNN
Ribuan guru madrasah swasta dari seluruh Indonesia demo bawa 4 tuntutan, ada soal PPPK. Foto Mesya/JPNN
Hal itu disampaikan Juri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (30/10/2025), merespons tuntutan empat organisasi guru yang menggelar unjuk rasa di Jakarta.
"Kompleks ya, masalahnya, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau menjadi PPPK juga sama dengan yang lain, misalnya tenaga kesehatan gitu," ujar Juri.
Dia mengatakan keterbatasan fiskal daerah dan belum optimalnya penyerapan kuota menjadi salah satu kendala utama.
"Masalahnya kompleks, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau PPPK sama seperti tenaga kesehatan. Ada faktor kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, dan kuota yang sebelumnya sudah diberikan tetapi belum seluruhnya terserap," tuturnya.
Walakin, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengangkatan guru swasta dan madrasah menjadi PPPK akan terus berjalan secara bertahap.


 
 






































