Istana Sebut Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK Rumit, Begini Masalahnya

8 hours ago 19

Istana Sebut Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK Rumit, Begini Masalahnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro (tengah) menyampaikan keterangan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (30/10/2025), merespons tuntutan empat organisasi guru yang menggelar unjuk rasa di Jakarta. (ANTARA/HO-Pri)

jpnn.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Setneg) Juri Ardiantoro menyebut prosedur pengangkatan guru sekolah madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersifat kompleks alias rumit.

Kerumitan itu terjadi lantaran pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Istana Sebut Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK Rumit, Begini MasalahnyaRibuan guru madrasah swasta dari seluruh Indonesia demo bawa 4 tuntutan, ada soal PPPK. Foto Mesya/JPNN

Hal itu disampaikan Juri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (30/10/2025), merespons tuntutan empat organisasi guru yang menggelar unjuk rasa di Jakarta.

"Kompleks ya, masalahnya, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau menjadi PPPK juga sama dengan yang lain, misalnya tenaga kesehatan gitu," ujar Juri.

Dia mengatakan keterbatasan fiskal daerah dan belum optimalnya penyerapan kuota menjadi salah satu kendala utama.

"Masalahnya kompleks, karena pengangkatan guru menjadi ASN atau PPPK sama seperti tenaga kesehatan. Ada faktor kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, dan kuota yang sebelumnya sudah diberikan tetapi belum seluruhnya terserap," tuturnya.

Walakin, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengangkatan guru swasta dan madrasah menjadi PPPK akan terus berjalan secara bertahap.

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK persoalan kompleks alias rumit. Begini masalahnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |