Istana Komentari Kebijakan Purbaya soal Redenominasi Rupiah

2 hours ago 25

Istana Komentari Kebijakan Purbaya soal Redenominasi Rupiah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Ilustrasi : Kornelis/ANTARA/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah Rp 1.000 menjadi Rp 1.

"Belum, masih jauh," kata Prasetyo Hadi dikutip Rabu (12/11).

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebut PMK tersebut.

RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |