jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras aksi Israel melalui udara ke wilayah Gaza pada 31 Januari, yang menewaskan sekitar 31 warga Palestina.
Dia mengatakan serangan Israel bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional, karena diarahkan ke kawasan sipil.
"Sungguh memilukan apa yang terjadi di Gaza Palestina, semua norma kemanusiaan dan norma hukum terus dilanggar, tanpa ada konsekuensi," kata Sukamta kepada awak media, Minggu (1/2).
Terlebih lagi, ujar dia, langkah Israel menyerang Gaza dilakukan saat negara Zionis itu sepakat melaksanakan gencatan senjata pada 10 Oktober 2025.
"Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisasi yang terus dilakukan oleh Israel," ujar alumnus University of Salford, Inggris Raya itu.
Sukamta mengatakan serangan Israel ke Gaza berulang kali terjadi ke warga sipil sejak gencatan senjata.
Laporan pemerintah Palestina di Gaza mencatat 488 jiwa tewas dan 1.350 orang terluka sejak serangan Israel selama momen gencatan senjata.
Sukamta berharap pemerintah Indonesia aktif mendorong institusi internasional untuk menekam Israel menghentikan kekerasan dan kekejaman.












































