Irmawadani: Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK

6 hours ago 7

 Revisi SK tidak Memengaruhi Status Kelulusan Para Calon PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi calon PPPK Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA/HO-Pemkot Pariaman)

jpnn.com - PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, merevisi surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pengangkatan PPPK itu dinilai perlu penyesuaian kembali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman Irmadawani menyebut revisi SK itu segera dilakukan sesuai dengan arahan dari BKN.

"Segera kita lakukan, tetapi yang pasti proses ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK," katanya di Pariaman, Selasa (18/3).

Dia menambahkan untuk kepastian besaran pendapatan yang berhak diterima setelah adanya surat pemberitahuan BKN, maka wali kota Pariaman melakukan langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non-ASN, sejak 12 Maret 2025.

Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non-ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari BKN. 

"SE Wali Kota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK setelah terbitnya surat BKN," ujarnya.

Dia berharap dengan telah diterbitkannya SE Wali Kota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemkot Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Terkait TMT Surat Keputusan pengangkatan PPPK yang lulus hasil seleksi tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Pemkot Pariaman akan merevisi SK Pengangkatan PPPK sesuai arahan BKN. Proses ini tidak akan memengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |