jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyebut pemerintah perlu menunjukkan sikap terhadap gim daring yang bermuatan negatif setelah muncul kasus anak 12 tahun membunuh ibu kandung di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Pemerintah harus mengambil pelajaran penting soal game online atau gim daring yang sudah menimbulkan korban serius seperti ini," kata Sukamta kepada awak media, Selasa (6/1).
Tragedi pilu terjadi di Medan pada Rabu (10/12) kemarin. Seorang anak berusia 12 tega membunuh ibu kandung memakai pisau.
Penyidik kepolisian mengungkap tindakan terduga pelaku disinyalir dipengaruhi anime dan gim daring, yakni Mistery Murder.
Sukamta menyebutkan para pengembang gim daring sebenarnya wajib mematuhi ketentuan Pasal 16A UU ITE.
Adapun, pasal itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti pengembang gim daring membuat sistem untuk melindungi anak dari konten negatif atau tidak sesuai usia.
Selain itu, kata Sukamta, pengembang gim daring sesuai Pasal 40 huruf 2d UU ITE, wajib memoderasi konten yang membahayakan nyawa orang atau individu dan masyarakat.
Dia mengatakan pengembang gim daring bahkan bisa memakai Pasal 5 PP Tunas Nimor 17 Tahun 2025 untuk menilai tingkat risiko konten kekerasan.















































