kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menghentikan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika fasilitas dan layanan dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf mengatakan skema insentif dalam program MBG tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi mitra SPPG, tetapi juga disertai mekanisme kontrol ketat.
"Sistem itu dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip no service, no pay. Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Rufriyanto menjelaskan insentif Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan.
"Hak mitra atas insentif Rp 6 juta ini akan seketika hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," ujar dia.
Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.
"Parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E.Coli, aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mampet membanjiri permukiman warga, mesin pendingin mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," paparnya.
Dia mengemukakan apabila hal-hal tersebut terjadi, maka secara hukum fasilitas dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, sehingga pada hari itu juga, insentif Rp 6 juta langsung dihentikan (suspend).






































