jpnn.com - BANTUL – Tujuh ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Khusus terhadap PPPK yang melakukan tindakan indisipliner, terancam sanksi pemutusan perjanjian kerja.
"Dari tujuh pegawai tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian, Pengembangan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto di Bantul, Sabtu (31/5).
Dia menjelaskan, tujuh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul itu tercatat melakukan pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.
Pelanggaran disiplin berat mencakup dugaan tindakan asusila serta perceraian tanpa izin.
Dari tujuh ASN yang melakukan pelanggaran, empat diantaranya adalah guru dan tiga lainnya merupakan ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sebelumnya para ASN tersebut sudah pernah dibina. Namun, tetap mengulangi pelanggaran. Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin, sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat," katanya.
Dia mengatakan, saat ini ke tujuh ASN di lingkungan Pemkab Bantul tersebut masih dalam proses penjatuhan hukuman karena pelanggaran disiplin pegawai.