Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan

7 hours ago 2

Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers terkait hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAGETAN - Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP dan Kejari Magetan menghentikan proses penyidikan kasus pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.

Keputusan ini diberikan setelah Kejari Magetan menetapkan penyelesaian perkara melalui pembayaran sanksi administrasi, berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh tersangka S.

Penghentian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan oleh Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan yang mampu mengamankan 31.468 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai cukai sebesar Rp 23.928.440.

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara mengungkapkan dalam proses penyidikan yang dilakukan pada akhirnya pelaku memutuskan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administrasi empat kali lipat dari nilai cukai atau sebesar Rp 95.714.000.

Menurut Dwi, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, Dwi juga menjelaskan keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023.

"Aturan tersebut memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dengan persetujuan Jaksa Agung dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak permintaan diajukan," terang Dwi dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Dwi menyampaikan dengan penghentian penyidikan ini, Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan cukai dengan pendekatan yang tidak hanya represif tetapi juga mempertimbangkan aspek kepentingan negara.

Ini tindak lanjut pelanggaran cukai yang terjadi pada Oktober 2024 yang ditangani Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP dan Kejari Magetan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |