Ini soal Pungutan SPMB, Orang Tua Wajib Tahu

5 hours ago 3

Ini soal Pungutan SPMB, Orang Tua Wajib Tahu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi siswa SMP. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - Ombudsman mengingatkan bahwa segala pungutan di luar ketentuan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus dikembalikan kepada peserta didik.

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menyebut lembaganya terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025.

"Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan," kata Indraza, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, laporan masyarakat terkait berbagai dugaan malaadministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.

Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku.

"Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah," ungkapnya.

Ombudsman sudah mengingatkan sejak awal SPMB dan PPDM Tahun 2025 digelar, agar tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun, disesalkan hal itu masih saja terjadi.

Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai sejak pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025 lalu.

Ombudsman mengingatkan bahwa segala pungutan di luar ketentuan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 harus dikembalikan kepada peserta didik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |