jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Profesional Berkelanjutan Notaris Pasar Modal dengan Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA).
Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Strategis PP INI, Mugaera Djohar, S.H., M.Kn., menyatakan penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kompetensi notaris, khususnya dalam bidang pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerja sama juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 5/2025), yang mengatur bahwa setiap Notaris Pasar Modal wajib memiliki keahlian di bidang pasar modal.
Pemenuhan persyaratan keahlian tersebut dapat dilakukan melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan Notaris Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia.
Melalui perjanjian ini, Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA) ditetapkan sebagai mitra resmi INI dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Notaris Pasar Modal.
"Kami berharap lewat kerja sama ini dapat memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi para notaris di seluruh Indonesia, serta memastikan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri pasar modal nasional," ungkap Mugaera dikutip, Rabu (21/10).
Mugaera yang mewakili Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata organisasi dalam mendorong peningkatan kualitas profesi notaris yang berdaya saing tinggi.
“Notaris sebagai pejabat umum yang berperan penting dalam ekosistem pasar modal perlu memiliki pemahaman dan kemampuan yang komprehensif, agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, independen, dan berintegritas,” ujar Mugaera.






































