jpnn.com, CIMAHI - Bea Cukai Bandung menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang tertib hukum dan legal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rifai Anugrah Jaya, pengusaha hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) di Kota Cimahi pada Selasa (1/10) .
Penyerahan izin usaha di bidang cukai ini menjadi bagian dari proses legalisasi dan pembinaan awal terhadap pengusaha barang kena cukai (BKC).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Yudi Irawan menyampaikan penyerahan NPPBKC ini menandai bahwa CV Rifai Anugrah Jaya telah resmi terdaftar sebagai pengusaha BKC sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus untuk pengusaha SKT, penyerahan dilakukan di lokasi usaha, berbeda dengan prosedur umum yang biasanya dilakukan di kantor Bea Cukai," kata Yudi Irawan.
Hal tersebut menurutnya disesuaikan dengan karakteristik usaha SKT yang memerlukan verifikasi langsung atas fasilitas produksi dan proses kerja yang digunakan.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Bandung juga menyampaikan pembekalan terkait kewajiban sebagai pengusaha BKC.
Hal tersebut mencakup kewajiban melakukan pencatatan dan pembukuan, membayar cukai sesuai peraturan, menyediakan sarana produksi yang sesuai standar, mematuhi pengawasan Bea Cukai, serta melaporkan kegiatan usaha secara berkala.