Ini Kata Prof Jimly soal Perpol 10/2025 yang Jadi Polemik

12 hours ago 21

Ini Kata Prof Jimly soal Perpol 10/2025 yang Jadi Polemik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie dalam Apel Kasatwil 2025 di Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji materi ke Mahkamah Agung manakala ada permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Prof Jimly menjelaskan permohonan ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga cara untuk membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025.

"Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah," kata Jimly saat diminta pendapatnya mengenai Perpol 10/2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Siapa pejabat berwenang? Menurut Jimly ada ada tiga pihak. Pertama, Polri sendiri yang bisa melihat dan mengevaluasi, bahkan mencabut peraturan yang dibuat.

"Misal itu. Tetapi ini kan, tidak bisa dipaksa, orang dia yang meneken," lanjutnya.

Nah, pihak kedua, ada Mahkamah Agung (MA) yang punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Jimly melanjutkan cara untuk memeriksa suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat melihat pada bagian "menimbang" dan "mengingat".

Perpol tersebut, menurut Jimly, seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sebut Perpol 10/2025 yang dibuat Kapolri bisa digugat ke Mahkamah Agung, atau dibatalkan Presiden.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |