jpnn.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji materi ke Mahkamah Agung manakala ada permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Prof Jimly menjelaskan permohonan ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga cara untuk membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025.
"Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah," kata Jimly saat diminta pendapatnya mengenai Perpol 10/2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Siapa pejabat berwenang? Menurut Jimly ada ada tiga pihak. Pertama, Polri sendiri yang bisa melihat dan mengevaluasi, bahkan mencabut peraturan yang dibuat.
"Misal itu. Tetapi ini kan, tidak bisa dipaksa, orang dia yang meneken," lanjutnya.
Nah, pihak kedua, ada Mahkamah Agung (MA) yang punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar.
Jimly melanjutkan cara untuk memeriksa suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat melihat pada bagian "menimbang" dan "mengingat".
Perpol tersebut, menurut Jimly, seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.













































