Ingin Periksa Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, TNI Surati LPSK

8 hours ago 25

Ingin Periksa Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, TNI Surati LPSK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz/aa.

jpnn.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras Andrie Yunus.

Andrie Yunus merupakan aktivis pembela HAM yang menjadi korban penyiraman air keras diduga dilakukan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI.

Ingin Periksa Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras, TNI Surati LPSK
Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

Pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi korban ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan awalnya penyidik berniat untuk memeriksa Andrie Yunus (AY) pada Kamis (19/3), tetapi dokter tidak mengizinkan hal tersebut karena alasan kesehatan korban.

"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," kata Aulia, Selasa (31/3/2026).

"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," lanjutnya.

Walakin, Kapuspen tidak menjelaskan lebih lanjut apakah permohonan tersebut dikabulkan LPSK atau tidak.

Mabes TNI telah menyurati LPSK untuk memeriksa aktivis KontraS sekaligus korban penyiraman air keras oleh anggota BAIS TNI, Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |