jpnn.com, JAKARTA - Tragis benar nasib Ir. Wajudi Pranata ini. Betapa tidak, pria sepuh berusia 72 tahun yang sehari-hari menjadi pelayan umat ini tak pernah menyangka di masa tuanya akan berhadapan dengan hukum dan terancam dipenjara.
Apa pasal? Ini lantaran Ir. Wajudi Pranata harus berurusan dengan hukum karena mengingatkan Joseph Hong Kah Ing, rekan sejawatnya sesama Pendeta di Gereja Abbalove Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari skandal jual beli saham PT. Teknik Alum Service (TAS) milik Agam Tirto Buwono kepada PT Greenworld Resource yang dimiliki Hong Kah Ing.
Pada perjalanannya, Hong Kah Ing hanya membayar USD250 ribu dari USD6,5 juta pada tahun 2014.
Namun, sebelum lunas dibayar, Hong Kah Ing menjual saham perusahaan itu ke Bursa Singapura (Singapore Exchange/SGX) pada tahun 2018. Tentu dengan banyak sekali melakukan berbagai pemalsuan surat-surat.
Wahjudi Pranata yang merupakan karyawan dan sahabat Hong Kah Ing. Selain hubungan pertamanan di kantor, keduanya juga terlibat dalam pelayanan di gereja Abbalove Jakarta Selatan sebagai sesama pendeta.
Sebagai sahabat Hong Kah Ing, Wahjudi mendapat telepon dari Agam Tirto Buwono yang mempertanyakan mengapa banyak surat dipalsukan.
Agam juga mengaku kesulitan menghubungi Hong Kah Ing dan karyawan perusahaannya.












































