Info Penting dari Bu Misni untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah

8 hours ago 19

Info Penting dari Bu Misni untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Para PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dipastikan aman.

Pemprov Kepri memastikan tak ada pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun saat ini belanja pegawai sudah di atas batas maksimal 30 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni mengatakan Pemerintah Pusat telah memberikan relaksasi terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD.

"Namun, kita (Pemprov Kepri) masih menunggu aturan tertulisnya, mudah-mudahan kebijakan pusat berpihak terhadap daerah," kata Bu Misni di Tanjungpinang, Jumat (3/7).

Sekda juga menegaskan kontrak PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu (P3K PW) tetap berlanjut hingga 2027, demikian pula dengan pos belanja pegawai tersebut dipastikan terakomodir dalam APBD Kepri.

Dengan demikian, Misni meminta ASN PPPK tak perlu khawatir dan tetap fokus bekerja melayani masyarakat, karena sampai saat ini Pemprov Kepri tidak berencana melakukan pengurangan pegawai.

Selain itu, ia menekankan Pemprov Kepri untuk sementara menangguhkan perekrutan CPNS 2026, dampak keterbatasan anggaran belanja daerah.

"Kami tetap berupaya memaksimalkan jumlah ASN dengan beban kerja yang ada, karena untuk merekrut ASN baru harus menyesuaikan dengan kompetensi dan kemampuan keuangan daerah," ucap Misni.

Bu Misni menyampaikan kabar baik yang perlu diketahui para PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |