Info dari KPK soal Pemanggilan Gus Yaqut Hari Jumat Ini

5 days ago 28

Info dari KPK soal Pemanggilan Gus Yaqut Hari Jumat Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (belakang) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Namun, pemanggilan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji.

Dalam penyidikan perkara korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Gus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penyidik KPK memanggil tersangka mentan Menag RI Gus Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji di Kemenag RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |