Indef: Negara Raup Rp 26 Triliun Jika Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe Dikabulkan

7 hours ago 22

 Negara Raup Rp 26 Triliun Jika Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe Dikabulkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna mengatakan negara bakal meraup pendapatan dari pajak hingga mencapai Rp 26,4 triliun jika gugatan PT CMNP terhadap Hary Tanoe dikabulkan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo DP Irhamna menyebut akan ada dampak fiskal siginifikan bagi negara jika gugatan Rp 119,8 triliun PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ke Hary Tanoesoedibjo dikabulkan pengadilan.

CMNP menggugat Hary Tanoe dan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) terkait transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tak bisa dicairkan.

Dalam transaksi yang terjadi pada 1999 itu, CMNP menerima NCD dari Hary Tanoe senilai 28 juta dolar AS yang akhirnya tidak dapat dicairkan. Saat ini, perkara transaksi surat berharga ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ariyo, jika gugatan CMNP ini dikabulkan, negara bakal meraup pendapatan dari pajak hingga mencapai Rp 26,4 triliun. Meskipun proporsinya hanya 0,88 persen dari APBN 2025 sebanyak Rp 3.005 triliun, namun, jumlah ini tetap penting untuk memperkuat penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan.

"Dan sekitar 1,1 persen dari target penerimaan perpajakan tahunan sebesar Rp 2.358 triliun. Jadi secara persentase bukan game changer, tapi Rp 26,4 triliun itu sangat bermanfaat untuk pembangunan dan menjadi kewajiban negara untuk menetapkan sesuai peraturan," kata Ariyo di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Potensi penerimaan pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.03/2009. Dalam PMK itu diatur perlakuan pajak atas piutang yang dihapus buku (write-off) dan kemudian berhasil dipulihkan kembali.

"Inti aturan PMK No.105/PMK.03/2009 beserta perubahannya dalam konteks ini mengatur piutang yang diklaim ‘nyata-nyata tidak dapat ditagih’ yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan aturan teknis terkait penghapusan piutang. Ketentuan lanjutan menyatakan bahwa apabila piutang yang telah dihapus buku kemudian diperoleh kembali, jumlah yang diperoleh kembali harus dilaporkan dan menjadi objek PPh (dengan tarif badan yang berlaku)," ujar Ariyo.

Ia menambahkan, kasus CMNP melawan Hary Tanoe ini bisa jadi preseden penting dalam transparansi dan kepatutan pajak perusahaan publik di Indonesia. Menurutnya, jika pengadilan memutuskan CMNP berhak atas pemulihan nilai, maka DJP beralasan menilai kembali pelaporan pajak perusahaan terkait penghapusan piutang itu.

PT CMNP menggugat Hary Tanoe dan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk terkait transaksi surat berharga NCD yang tak bisa dicairkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |