jpnn.com - Pemerintah tengah mempercepat penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Keamanan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Langkah ini memicu diskusi hangat mengenai batasan antara perlindungan keamanan dan pemenuhan hak digital bagi generasi muda.
Praktisi komunikasi sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM), William, mengingatkan agar regulasi ini tidak berubah menjadi instrumen penyensoran yang kaku.
"PP Tunas harus diposisikan sebagai alat pemberdayaan, bukan sekadar pembatasan," kata William dalam keterangannya, Jumat (27/2).
William lantas menyoroti adanya risiko "paradoks perlindungan" dalam implementasi kebijakan ini. Ia menilai pendekatan yang terlalu restriktif justru berpotensi merugikan perkembangan kognitif dan sosial remaja.
"Jangan sampai semangat untuk melindungi anak dari konten negatif justru berubah menjadi 'jeruji digital' yang memberangus hak anak untuk berekspresi, mencari informasi, dan berpartisipasi dalam ruang publik yang sehat," ujarnya.
Dia menambahkan, meski perlindungan terhadap konten tidak pantas dan risiko kecanduan sangat krusial, negara tetap harus menjamin hak anak untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan serta membangun jejaring global.
Lebih lanjut, William memperingatkan bahwa kebijakan "blokade keras" atau verifikasi identitas yang terlalu invasif dapat memicu lahirnya fenomena digital ghosts. Kondisi ini terjadi ketika anak-anak mencari celah ilegal, seperti penggunaan VPN, untuk menghindari aturan.
"Akibatnya, mereka justru berada di luar radar pengawasan dan sistem keamanan resmi yang seharusnya melindungi mereka," tegas penulis buku komunikasi tersebut.












































