jpnn.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi bertajuk "Etika Dan Profesionalisme Dominus Litis RKUHAP Dalam Proses Pengadilan Pidana", Kamis (20/2).
Diskusi itu menghadirkan Wakil Dekan III FDK UIN Sumut Anang Anas Azhar, dosen Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Shohibul Ansor Siregar, praktisi hukum Ismail Koto, dan Aktivis Ketua bidang Hikmah IMM Kota Medan Rangga Syaputra sebagai pembicara.
Sebagai pemantik diskusi, Ismail Koto menjelaskan asas dominus litis ialah warisan kolonial yang kemudian akan dipakai kembali gitu.
Dia menjabarkan dominus litis itu memiliki arti atau pengendali perkara.
"Nah, semangat dominus litis ini muncul karena salah satunya adalah restorative justice. Jadi, asas itu merupakan penegak hukum atau pengendali perkara," kata Ismail Koto dikutip JPNN.com, Jumat (21/2).
Menurutnya, penerapan asas dominus litis dalam kasus penegak hukum memberi konsekuensi pengendali kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yaitu jaksa agung selaku penuntut umum tertinggi.
"Asas ini jika diterapkan akan menimbulkan isu sosial, karena pergeseran kewenangan dari penyidik (polisi) ke penuntut umum (jaksa)," lanjutnya.
Ismail mengatakan dalam realitanya kepolisian selama ini mengendalikan penyelidikan dan penyidikan, tetapi jika dominus litis diterapkan, jaksa diberikan wewenang lebih besar dalam mengendalikan penyidikan.