bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil kebijakan penting setelah Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) erupsi.
Ditjen Imigrasi menghapus denda lewat masa izin tinggal alias overstay bagi turis asing yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Ditjen Imigrasi juga memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
“Kami menginstruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir dari Antara.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terjadi pada Selasa (17/6) menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional.
Pada Rabu (18/6) pukul pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional.
Penerbangan internasional itu didominasi rute menuju dan dari Australia dan Singapura.