Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak & Hilang Akibat Force Majeure

6 days ago 42

Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak & Hilang Akibat Force Majeure

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelayanan paspor di Imigrasi Bekasi. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BEKASI - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa penggantian paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) dibebaskan dari denda.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang terdampak banjir dan hujan dengan intensitas tinggi yang dalam beberapa hari belakangan ini melanda Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus dokumen perjalanan tanpa terbebani sanksi administratif di tengah kondisi darurat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan tarif layanan keimigrasian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 51/PMK.02/2020.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak usah khawatir dalam mengurus dokumen perjalanan.

“Kami memahami situasi yang sedang dihadapi masyarakat akibat banjir. Imigrasi hadir untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan haknya. Silakan ajukan penggantian paspor sesuai ketentuan, kami siap membantu agar prosesnya berjalan mudah dan lancar," ujar dia.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggantian paspor rusak atau hilang akibat keadaan kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru-hara, dikenakan tarif Rp 0 khusus untuk biaya denda.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pembebasan denda diberlakukan dengan syarat pemohon melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan kahar.

Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan akan diproses sesuai ketentuan penggantian paspor rusak atau hilang pada umumnya.

Kantor Imigrasi Bekasi membebaskan denda penggantian paspor rusak dan hilang akibat force majuere.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |