jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan soal maksud IKN sebagai Ibu Kota Politik yang baru-baru ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Prabowo menetapkan IKN sebagai Ibu Kota politik seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dia menjelaskan bahwa maksud dari Ibu Kota politik adalah akan ada fasilitas untuk pihak legislatif seperti DPR maupun MPR.
Hal itu lantaran saat ini, baru terdapat Istana Negara dan kantor pemerintahan untuk eksekutif di IKN.
“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif enggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu,” ucap Qodari pada Senin (22/9).
Tak hanya untuk legislatif, Prabowo juga akan turut membangun fasilitas untuk pihak yudikatif nantinya.
“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata dia.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” jelasnya.