jpnn.com - Penyidik Polres Garut, Jawa Barat menangkap seorang ibu muda di Kecamatan Karangpawitan, terkait kasus arisan daring fiktif.
Konon kerugian korban dalam kasus arisan bodong tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyebut pelaku berinisial RM alias Morenz (34), warga Garut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan polres.
"Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa awalnya Polres Garut mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan daring fiktif dengan pelaku yang dituduhkan seorang perempuan muda.
Personel reskrim lantas melakukan penyelidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku sampai akhirnya cukup alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online," katanya.
Para korban mengaku dijanjikan oleh tersangka akan menerima uang sebesar Rp 43,5 juta, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak diberikan.