jpnn.com - Polisi mengungkap hasil mediasi dalam rangka Restorative Justice (RJ) antara guru berinisial CB alias Ibu Budi dengan pihak orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal pada salah satu sekolah swasta, di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tetapi niatan tersebut untuk kebaikan anak," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Boy, saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan Laporan Polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangsel.
"Pelapor akan menggunakan hak jawab kepada media, dan pelapor juga menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari," ujar Boy.
Dia mengatakan pertemuan atau mediasi tersebut dilakukan demi kepentingan masa depan anak, dan diharapkan dapat menghasilkan solusi penyelesaian secara damai.
Mediasi atau RJ itu telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus seorang guru yang dipolisikan oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal pada Agustus 2025, saat seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang kurang pantas terhadap seorang murid.













































