jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti kebijakan penggabungan mahram haji 2025 yang justru kembali menampilkan wajah buram birokrasi pelayanan ibadah di Indonesia.
"Sebanyak 68 jemaah dari Kabupaten Cirebon dan Indramayu menjadi korban janji manis aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), setelah menjalani seluruh prosedur sesuai arahan, namun akhirnya ditinggalkan oleh sistem," kata Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Menurutnya, kasus di Cirebon dan Indramayu bukanlah kejadian terisolasi.
"Ini adalah potret dari pola sistemik yang lebih luas, yang juga terjadi di wilayah lain di Jawa Barat, dan bahkan Indonesia secara umum," ujarnya.
Di Kabupaten Cirebon, 30 jemaah dari salah satu KBIH sudah melakukan semua tahapan.
Mereka menyiapkan dokumen lengkap, melakukan medical check-up, dan hadir untuk pemotretan. Prosedur itu dijalani dengan harapan besar.
Namun pada akhirnya, hanya satu nama yang berhasil diinput ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Nasib 29 jemaah lainnya tidak jelas. Data mereka hilang tanpa penjelasan.