jpnn.com - SAROLANGUN – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Sarolangun, Jambi, dilarang mengajukan permintaan pindah tugas dengan alasan apapun.
Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan, para honorer yang sudah sah menjadi PPPK seharusnya bersyukur.
"Jangan ada yang minta pindah. Terkadang belum apa-apa sudah minta pindah. Harusnya bersyukur dan jalani tugas sebagai pegawai dengan baik. Yakinlah bahwa rezeki itu sudah diatur, tugas kita (aparatur pemerintah) kerja dengan baik," kata Hurmin berkaitan dengan penyerahan SK pengangkatan kepada 2.364 PPPK, di Sarolangun, Senin (21/7).
Dia menyebutkan, jumlah PPPK di Kabupaten Sarolangun cukup banyak dan tentu saja secara langsung membebani APBD.
Setiap tahun beban APBD untuk memenuhi gaji dan tunjangan PPPK tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp235 miliar.
Untuk itu, dia menegaskan agar PPPK lebih disiplin dalam bekerja.
Hurmin menjelaskan, PPPK sebagai ASN yang terikat kontrak kerja harus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Sarolangun.
Dikatakan, jumlah PPPK di Sarolangun saat ini tercatat kurang lebih lima ribuan.