jpnn.com - PALEMBANG – Sejumlah kepala daerah mengatakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) bakal berdampak pada gaji ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, gaji ASN PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok (gapok) dan beragam tunjangan, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan TKD.
Haris menuturkan penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar TPP dan mengelola belanja operasional pegawai.
"Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya," kata Haris di Jakarta, Selasa (7/10).
Sejumlah gubernur juga sudah menyampaikan keluhan seperti yang diungkapkan Haris.
Namun, berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Pemprob Sumsel menjamin pembayaran gaji PPPK, PPPK paruh waktu, serta TPP bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintahan dibayarkan sesuai jadwal pada tahun anggaran 2025.