jpnn.com, JAKARTA - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebutkan penjual terancam kena pidana ketika menolak Rupiah tunai sebagai pembayaran.
Hal demikian dikatakan Said menyikapi kabar penolakan pembayaran Rupiah tunai ketika nenek hendak membeli sepotong roti di sebuah toko.
Awalnya, Said menuturkan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU Tentang Mata Uang.
Dari situ, kata dia, setiap pihak tidak diperkenankan menolak Rupiah sebagai alat bayar di Indonesia.
"Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," ujar Said dalam keterangan persnya, Jumat (26/12).
Dia menuturkan seorang penjual atau pedagang bisa terancam pidana dan denda apabila menolak Rupiah sebagai alat pembayaran.
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta," kata Said.
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur (Jatim) itu menyebut semua pihak perlu mengedukasi rakyat untuk tidak sembarangan menolak Rupiah sebagai alat pembayaran.












































