jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memulai sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.
Sosialisasi awal dilaksanakan di kantor Kemenhut, Jakarta, Rabu (29/4) kemarin, yang dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan aturan dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak menjaga alam di Indonesia.
“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” kata Menhut saat sosialisasi seperti tertuang dalam keterangan persnya, Kamis (30/4).
Selain Hashim, acara sosialisasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dihadiri pula oleh Ketua OJK Frederica Widyasari Dewi dan Dubes UAE Abdulah Salem Aldhaeri.
Raja Juli mengatakan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK).
“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” ucapnya.
Sementara itu, Hashim menyebut peluncuran Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai wujud nyata komitmen pemerintah menurunkan emisi karbon.









































