bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat dan Penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada/Rapergub) Provinsi NTB tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Kendaraan Berat Tahun 2025, Selasa kemarin (10/6).
Rapat ini dihadiri Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Biro Hukum Setda Provinsi NTB dan Bappenda Setda Provinsi NTB selaku pemrakarsa.
Kakanwil I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa peraturan ini diharapkan dapat bermanfaat bukan hanya bagi daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal perhitungan pajak kendaraan bermotor.
Kabid Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB M. Isnani menyatakan rancangan ini dibuat setiap tahun berdasar perintah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan beberapa catatan.
Salah satunya mengenai ketentuan salah satu pasal yang perlu adanya penjelasan terkait dengan frasa agar tidak menjadi bias dan multitafsir.
Pemrakarsa menyatakan menerima seluruh catatan dan masukan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Pemrakarsa akan melakukan revisi terhadap Raperda.