Hari Santri Nasional 2025, Pemkot Semarang Godok Perda Pesantren, Begini Isinya

2 weeks ago 22

Rabu, 22 Oktober 2025 – 18:42 WIB

Hari Santri Nasional 2025, Pemkot Semarang Godok Perda Pesantren, Begini Isinya - JPNN.com Jateng

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah sedang memproses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Santri sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pesantren dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di daerah.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan keberadaan Perda Santri diharapkan mampu memperkuat peran pesantren sekaligus memberikan kesetaraan bagi para santri agar lulusan pesantren diakui setara dengan pendidikan formal.

“Kami sedang mengupayakan agar Perda Santri bisa segera selesai. Drafnya sudah kami kirimkan ke DPRD, dan sebentar lagi akan dibahas. Mudah-mudahan segera rampung,” ujar Agustina seusai memimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Balai Kota Semarang, Selasa (22/10).

Menurutnya, keberadaan Perda Santri juga bertujuan memastikan pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah mendapatkan perhatian, termasuk dalam hal fasilitas dan kualitas pendidikan.

“Kami berharap pesantren di Kota Semarang lebih terawat, terutama dalam aspek pendidikan, agar para santri bisa memiliki kesetaraan dengan sekolah-sekolah formal,” ujarnya.

Agustina juga menyoroti peristiwa ambruknya bangunan pondok pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang merenggut nyawa puluhan santri.

Insiden tersebut juga menjadi refleksi bagi Agustina dalam pengurusan izin mendirikan bangunan di lingkungan pondok pesantren.

“Izin mendirikan bangunan di Kota Semarang hampir seluruhnya tertib. Petugas kami juga aktif jemput bola dan layanan sudah berbasis online, jadi tidak sulit. Warga juga sudah sadar pentingnya bangunan yang kokoh dan aman,” ujarnya.

Pemkot Semarang sedang menggodok Perda Pesantren, begini uraian isinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |