jpnn.com, JAKARTA - Di tengah sorotan luas atas pencatatan perdana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan berlangsung Rabu (9/7) besok, pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan arti penting menjaga integritas, governance, dan kepercayaan publik dalam momentum bersejarah ini.
“IPO COIN memang mencatatkan diri sebagai tonggak baru di pasar modal nasional, Namun, karena statusnya sebagai pionir, integritasnya harus tanpa cela. Jangan sampai pencapaian ini menciptakan preseden yang keliru,” tegas Hardjuno dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/7).
Sebagai informasi, COIN adalah perusahaan induk dari dua entitas penting dalam industri kripto Indonesia—bursa kripto CFX dan kustodian aset digital ICC—yang disebut-sebut sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini.
IPO COIN sendiri telah mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga lebih dari 70 kali lipat dengan lebih dari 100 ribu calon investor ikut serta.
Meski begitu, publik juga tengah menyoroti profil salah satu pihak yang diduga memiliki pengaruh signifikan dalam COIN, yakni Andrew Hidayat. Namanya disebut dalam prospektus IPO sebagai bagian dari pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner/UBO) bersama beberapa tokoh lainnya.
Menurut Hardjuno, Andrew sendiri diketahui pernah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada tahun 2015, dalam kasus suap perizinan tambang batu bara yang juga menyeret anggota DPR saat itu.
Tak hanya itu, Andrew juga diduga terlibat dalam kontroversi penetapan pemenang tender atas aset sitaan negara dalam perkara Jiwasraya, yakni tambang milik PT GBU yang dibeli oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Perusahaan ini disebut-sebut sebagai milik Andrew, meskipun hal tersebut belum diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.