jpnn.com - Heru Hanindyo selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur menyampaikan pernyataan mengejutkan.
Hakim Heru meminta agar dirinya dibebaskan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur, terpidana pembunuh Dini Sera Afrianti itu.
Permintaan itu disampaikan Heru, lantaran dia tidak menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum.
"Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami, karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan," kata Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Heru justru merasa namanya dijual di persidangan oleh terdakwa lainnya, yang juga merupakan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.
Pencatutan nama dimaksud, menurut Heru, yaitu perihal penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur yang disebutkan berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul.
"Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi," ucapnya.
Oleh karena itu, Heru kaget dan kecewa saat mengetahui dari proses persidangan bahwa namanya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah kepada Lisa untuk kepentingan pribadi.