Gus Alex Diperiksa KPK untuk Perhitungan Kerugian Negara, Sudah Dicekal

6 days ago 43

Gus Alex Diperiksa KPK untuk Perhitungan Kerugian Negara, Sudah Dicekal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex (kiri) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Pemeriksaan difokuskan untuk menguatkan bukti dan menghitung kerugian negara.

"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/1).

"Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," tambahnya.

Pemeriksaan ini melengkapi proses sebelumnya yang juga melibatkan pihak lain seperti penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), asosiasi, dan pejabat Kemenag.

"Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," ucap Budi.

Kasus ini dikonstruksi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. KPK sebelumnya mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex sebagai tersangka. Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK periksa tersangka Gus Alex untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |