jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK dan PNS sangat mudah mendaftar calon kepsek alias kepala sekolah.
Jumlah peserta bakal calon kepala sekolah (BKCS) membeludak.
Akibatnya, Dinas Pendidikan (Disdik) kebingungan menentukan siapa BKCS yang paling cocok lantaran tidak adanya syarat spesifik di dalam Permendikdasmen 7 Tahun 2025.
"Saya dapat informasi, Disdik pada bingung mau memanggil yang punya sertifikat BCKS, karena saking banyaknya yang memenuhi kriteria menjadi calon kepala sekolah pada ruang GTK," kata Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Kabupaten Bojonegoro, Eka Yuliana kepada JPNN, Sabtu (21/6).
Dengan hanya mensyaratkan masa kerja guru dan sertifikat pendidik, banyak yang memenuhi syarat sebagai BCKS.
Menurut Eka, meskipun mengunggah pengalaman manajerial, tetapi Dinas Pendidikan (Disdik) tidak tahu siapa yang punya pengalaman manajerial. Disdik tahunya kalau sudah mengunggah.
"Ketika mengundang calon kepsek, Disdik tidak tahu yang diundang itu punya pengalaman manajerial atau tidak," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, fakta di lapangan dengan terbukanya ruang GTK setelah terbitnya Permendikdasmen 7 Tahun 2025, semua guru ASN, baik PNS maupun PPPK memenuhi kriteria untuk menjadi calon kepala sekolah.