jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK minta pemerintah untuk dimutasi ke sekolah induk. Alasannya, tempat tugas mereka jauh dari rumah.
Padahal, guru PPPK seharusnya ditempatkan di instansi yang dekat dengan domisili mereka, sehingga bisa mengajar dengan tenang karena tidak jauh dari keluarganya.
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, redistribusi PPPK bisa terjadi bila ada kebutuhan.
Namun, PPPK yang sudah ditempatkan sulit dipindahkan ke instansi asal, karena tidak ada regulasi memperbolehkan mutasi.
"Guru PPPK itu ada karena untuk mengatasi distribusi guru PNS yang tidak merata. Sebenarnya guru sudah terpenuhi secara jumlah, tetapi terlihat kurang karena bertumpu di perkotaan," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, di sela-sela dialog pimpinan GTKPG dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik Rabu (4/6).
Dia menjelaskan, penempatan PPPK 2021 hingga 2024 menerapkan sistem optimalisasi juga. Artinya, guru honorer yang tidak mendapatkan formasi, dimasukkan dalam optimalisasi.
Namun, mereka penempatannya tidak di sekolah induk, tetapi di tempat yang butuh guru.
Itu sebabnya, ada guru yang ditempatkan di sekolah induk, dan di luar instansi asal.