jpnn.com - MUARA ENIM - Dua pencuri berinisial MAA (23) dan N (27) warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap seusai mencuri burung murai batu milik korban bernama Zawawi (56), seorang petani yang tinggal di Dusun I Desa Gunung Megang Luar.
Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB di rumah korban Zawawi.
"Saat itu, korban menggantung burung peliharaannya di teras rumah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
Namun, sepulang dari masjid, korban dikejutkan dengan kehebohan warga yang memberitahukan bahwa burung kesayangannya telah hilang," ujar Zamawi.
Burung murai batu yang dicuri tersebut diketahui memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni sekitar Rp 3.000.000.
Korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabaz.
Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi keterlibatan dua orang pelaku.








































