Gugatan PPPK Tidak Hanya Kuat secara Substansi, FAIN: Terima Kasih, Prof Saldi

8 hours ago 16

 Terima Kasih, Prof Saldi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum DPPFAIN Yumnawati menjelaskan perkembangan gugatan uji materi UU ASN yang diajukan PPPK. Foto dokumentasi FAIN for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diajukan PPPK yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) memasuki babak baru setelah dilaksanakannya sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2026.

Sidang perbaikan permohonan merupakan bagian krusial dalam proses persidangan, di mana pemohon diberikan kesempatan untuk menyempurnakan argumentasi hukum, memperjelas kedudukan hukum (legal standing), serta mempertegas pokok-pokok permohonan yang diajukan. 

Alih alih menyerah, FAIN tetap menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan gugatan yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga sistematis sesuai nasihat Hakim MK Prof Saldi Isra pada 6 Maret yang lalu.

Dalam permohonan dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 itu terdapat penambahan pihak pemohon.

FAIN diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I dan Rizalul Akram merupakan pemohon perseorangan sebagai Pemohon 2.

"Ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan karena target kami memperkuat legal standing termasuk di dalamnya lebih mengelaborasi lagi kerugian konstitusional yang dirasakan sebagai Badan Hukum maupun perseorangan baik secara faktual maupun potensial serta mempertajam petitum," kata Ketua Umum DPP FAIN Yumnawati kepada JPNN.com, Sabtu (4/4).

Lebih lanjut Yumnawati menjelaskan, di saat statement Prof Saldi Isra menuai banyak komentar negatif dari masyarakat, FAIN justru menganggap itu sebagai hal positif yang justru makin memperkuat gugatan forum.

FAIN perlu berterima kasih kepada Prof. Saldi Isra atas nasihat yang diberikan pada saat sidang pendahuluan. 

Gugatan PPPK terhadap UU ASN tidak hanya kuat secara substansi menguat, FAIN berterima kasih kepada hakim MK Prof Saldi Isra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |