Gugatan Nany Widjaja ke Dahlan Iskan & Jawa Pos Dinyatakan NO, Pengacara Ajukan Banding

6 days ago 41

Kamis, 29 Januari 2026 – 18:00 WIB

Gugatan Nany Widjaja ke Dahlan Iskan & Jawa Pos Dinyatakan NO, Pengacara Ajukan Banding - JPNN.com Jatim

Tim kuasa hukum Nany Widjaja saat konferensi pers di Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja  terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Keputusan itu tertuang dalam nomor Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dapat diakes SIPP PN Surabaya.

Dalam putusan itu majelis menilai gugatan belum memenuhi syarat formil, khususnya tidak dicantumkannya tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita dan petitum gugatan.

Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Nany Widjaja, yang diwakili Richard Richard Handiwiyanto menjelaskan putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan penggugat maupun kemenangan tergugat.

“Putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi, tidak tepat jika disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah salah satu pihak telah menang,” ujar Richard saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (29/1).

Richard menjelaskan, putusan NO murni berkaitan dengan penilaian majelis hakim terhadap aspek formil gugatan, bukan pada substansi atau kebenaran materiil dari dalil-dalil yang diajukan penggugat.

“Menurut keyakinan majelis hakim, ada persyaratan formil yang dianggap belum dipenuhi, yaitu tidak dicantumkannya nilai kerugian. Kami menghormati pertimbangan tersebut, tetapi kami juga memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum banding, karena menilai pertimbangan majelis hakim masih dapat diperdebatkan dan berpotensi mengandung kekeliruan penerapan hukum.

Kuasa hukum Nany Widjaja bakal ajukan banding pascagugatan melawan hukum dinyatakan NO oleh pengadilan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |