jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Aksi nekat sekelompok remaja yang mengatasnamakan diri 'Misteri People' berujung apes. Mereka hendak melakukan tawuran di perbatasan Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara, tetapi malah kepergok warga hingga akhirnya digaruk polisi, Jumat (30/5) dini hari.
Polres Purbalingga mengamankan 21 remaja, terdiri dari 20 cowok dan satu cewek, yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA/SMK. Dari jumlah itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Tiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara,” ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (31/5).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ZAF (16) warga Kecamatan Kemangkon, GAY (15) warga Kecamatan Kaligondang, dan GAP (18) warga Kaligondang.
Barang bukti yang diamankan cukup mengerikan untuk ukuran anak sekolah, yakni satu celurit panjang warna biru, satu golok warna biru muda, dan satu celurit panjang lainnya. Polisi juga menyita sejumlah HP dan sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi.
Awalnya, kelompok 'Misteri People' berniat bentrok dengan geng lawan bernama 'Enjoy Warok' sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, karena lawan tak kunjung datang, mereka bergerak ke Kecamatan Kutasari buat cari musuh baru. Bukannya duel, malah kepergok warga saat mangkal di Lapangan Desa Karangklesem.
Didesak warga, para remaja itu kabur berpencar. Namun, saat yang bersamaan patroli Samapta Polres Purbalingga lewat dan langsung mengamankan mereka sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil pendataan, mereka semua pelajar. Hanya tiga yang terbukti membawa senjata tajam dan langsung kita proses hukum. Sisanya kita bina dengan menghadirkan orang tua dan perangkat desa,” tegas Kompol Amjat.