jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan daftar sistem elektronik dan yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), layanan digital PT. BYD Motor Indonesia belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Layanan byd.com dan aplikasi BYD sebagai entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Jika surat peringatan dari pemerintah itu tidak diindahkan oleh pihak terkait, web resmi BYD dan aplikasinya akan dilakukan pemblokiran.
Hal tersebut tentunya akan merugikan konsumen dalam mendapatkan informasi lebih lengkap tentang BYD, produk, hingga purnajualnya.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar dan termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital KemKomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya, di Jakarta.
Menurut dia, peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
Hal tersebut wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar dia.