jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW).
Pencairan gaji ke-13 untuk 3.046 PPPK paruh waktu di daerah itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan wali kota Mataram.
Besaran gaji ke-13 P3K PW mengacu pada terhitung mulai tanggal (TMT), yakni per 1 Oktober 2025 sampai dengan Juni 2026.
Kemudian, dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan rumus yang ada.
"Dengan rumus yang sudah ditetapkan itu, PPPK PW akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 1 juta," kata Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram H.M. Ramayoga di Mataram, Rabu (30/7).
Akan tetapi, dia melanjutkan ada juga P3K PW di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dengan gaji Rp 1,8 juta per bulan, sehingga gaji ke-13 yang akan didapatkan lebih besar.
Dia menjelaskan bahwa tahapan pencairan gaji ke-13 P3K PW saat ini sedang dalam pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah proses pengajuan pencairan dari OPD tuntas, gaji ke-13 langsung dikirim ke rekening masing-masing P3K PW.




















.jpeg)




















