jpnn.com - REJANG LEBONG – Sebanyak 45 orang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sudah dirumahkan sejak pertengahan Oktober 2025.
Mereka yang dirumahkan itu merupakan honorer non-database BKN.
"Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong sejak pertengahan Oktober 2025 sudah dirumahkan," kata Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal di Rejang Lebong, Minggu (26/10).
Dia menjelaskan personel Satpol PP yang tidak diperpanjang kontraknya tersebut adalah mereka yang tidak masuk data base BKN.
Dari 45 honorer itu, ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian lagi sudah mengabdikan diri lebih dari dua tahun.
Mereka sebelumnya gagal seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, serta tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Mereka yang dirumahkan ini sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap pertama dan kedua, maupun PPPK paruh waktu, serta seleksi CPNS, sehingga dinyatakan tidak lagi menjadi TKS Satpol PP Rejang Lebong," ujarnya.
Adanya keputusan merumahkan puluhan Satpol PP tersebut, kata dia, sudah dilaporkan kepada Bupati Rejang Lebong untuk meminta petunjuk terkait dengan nasib mereka.








































