jpnn.com, JAKARTA - GAC Indonesia buka suara terkait pemerintah yangg tidak lagi memperpanjang insentif mobil berbasis listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di Indonesia dengan skema Completely Built-Up/CBU atau impor secara utuh pada 2026.
CEO GAC Indonesia, Andry Ciu mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan final dari pemerintah terkait insentif kendaraan listrik.
"Saat ini GAC masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah. Rasanya, saat ini seluruh pemain EV juga menantikan kejelasan tersebut sebelum ada pergerakan lebih lanjut,” kata Andry Ciu kepada ANTARA, Senin.
Selama 2025, pemerintah telah mengucurkan subsidi cukup banyak untuk kendaraan bebas emisi tersebut.
Subsidi tersebut di antaranya bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
Ketentuan itu dilakukan oleh Kemenperin semata-mata untuk merealisasikan produksinya secara domestik.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.















































