jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat menangkap pria FR (34), pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak warga Kecamatan Cipanas.
FR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari enam orang korban anak laki-laki usia SD dan SMP, Kamis (11/12/2025).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menyebut perbuatan menyimpang pelaku penyuka sesama jenis itu terungkap setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada orang tuanya.
"Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di kawasan Puncak," kata AKP Fajri.
Berdasarkan keterangan pelaku terdapat enam orang anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu menyimpangnya.
Pelaku telah melecehkan korban sejak 2023, dengan mengiming-imingi korban berupa uang agar tidak melapor pada orang tuanya.
Sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku kerap meminjamkan telepon selulernya yang berisi video porno.
Dengan modus begitu, pelaku mudah melancarkan aksinya berkali-kali terhadap sejumlah korban.












































