jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara memberi tanggapan soal putusan terhadap kliennya terkait kasus narkoba.
Adapun Fariz RM divonis 10 bulan pidana penjara oleh majelis hakim.
Deolipa Yumara mengatakan, Fariz RM sudah menjalani tujuh bulan masa tahanan.
"Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya, karena kami hitung, kan," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
"Jadi, kami tinggal berharap karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal menyiapkan langkah hukum lanjutan agar Fariz RM bisa memperoleh kebebasan dengan segera.
"Kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM," ucap Deolipa Yumara.
Menurutnya, pihaknya bakal segera mengajukan permohonan bebas bersyarat.